PROFIL SINGKAT PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMENEP
TAHUN ANGGARAN 2023
-Alamat Pelayanan Informasi berada di Gedung Kantor KPU Kabupaten Sumenep; Jl. Astatinggi No. 99, Sumenep
-Waktu Pelayanan PPID KPU Kabupaten Sumenep; Hari Senin s/d Jumat, Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
-Melayani Permohonan Informasi Tanpa Biaya (Penggandaan dokumen yang dimohonkan dibebankan pada pemohon informasi)
a. Pembina
-Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep
b. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Komisioner KPU Kabupaten Sumenep :
-Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
-Atasan PPID; Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep
c. Atasan PPID
-Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep
d. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Dokumentasi
-Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu
e. Petugas Penghubung Penyedia Layanan Informasi
-Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi
-Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik
-Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawas
f. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
-Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat
-Staf Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi
-Staf Pelaksana Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik
-Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum dan Pengawas
BAGAN ALUR PEMENUHAN INFORMASI
PPID KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMENEP