Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 156/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Abstrak : 

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Bentuk dan Format Formulir dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008 UU; Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015

Dalam Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang: 

Menetapkan bentuk dan format Formulir yang digunakan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU : 

1. Model PPID-A merupakan daftar informasi public. 

2. Model PPID-B merupakan formulir permohonan informasi public. 

3. Model PPID-C merupakan register permohonan. 

4. Model PPID-D Merupakan formulir pemberiatahuan tertulis. 

5. Model PPID-E merupakan surat Keputusan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. 

6. Model PPID-F merupakan surat pernyataan keberatan. 

7. Model PPID-G merupakan register pengajuan keberatan

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 16 September 2015

- Lampiran 10 Halaman

UNDUH